Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024: Memantapkan Kesiapan Advokat Angkatan II

Kamis, 19 Oktober 2023 / Berita Terbaru

foto bersama

Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan II resmi ditutup di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor. Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan, Nanang Subekti, menyampaikan bahwa kehadiran advokat menjadi sahabat dekat bagi Mahkamah Konstitusi (MK), membuktikan dukungan mereka dalam menegakkan keadilan yang konstitusional.

 

Dalam sambutannya, Nanang Subekti menyatakan harapannya agar para advokat terlibat aktif dalam memberikan masukan untuk pengembangan kurikulum Bimtek di masa mendatang. Peran advokat dalam membangun argumen yang kuat dalam permohonan sangat penting bagi MK, dan kontribusi mereka diharapkan dapat terus memperkaya pengetahuan dan pengalaman MK.

 

 

Delegasi yang menjadi perwakilan dari DPC PERADI SAI Denpasar yang ikut serta dalam kegiatan BIMTEK ini adalah Rekan I Putu Dedy Putra Laksana, SH., MH; Rekan Ni Wayan Pariasih Cahyana, SH., MH; Rekan I Komang Wiadnyana, SH., MH; dan Ni Wayan N. Irish Samantha  Dewi, SH., MH.

 

Ruang Lingkup Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum:

Sesi pembukaan Bimtek ini melibatkan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Mereka menjelaskan dengan mendalam tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan berbagai tingkatan pemilihan, termasuk Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR, Anggota DPRD, serta DPR Aceh dan DPR Kabupaten-Kota.

 

Suhartoyo menggarisbawahi pentingnya pemahaman advokat terhadap siapa yang dapat mengajukan permohonan PHPU ke MK. Ia juga menyoroti perbedaan istilah yang digunakan dalam perkara PHPU, yang berbeda dengan peradilan umum. Dijelaskan bahwa pemohon dan termohon dalam PHPU diistilahkan sebagai pemohon dan termohon, serta perbedaan penyebutan pihak terkait.

 

Terkait tenggang waktu pengajuan permohonan, Suhartoyo menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi faktor krusial, mengingat persidangan PHPU merupakan proses yang cepat dan memiliki batas waktu tertentu. Pengajuan permohonan PHPU Anggota Legislatif, misalnya, memiliki tenggang waktu 3x24 jam setelah pengumuman perolehan suara Pemilu.

 

Dinamika MK dan Kewenangannya:

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, turut memberikan wawasan mengenai dinamika Mahkamah Konstitusi dan kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa MK memiliki peran penting dalam menguji Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat terkait kesalahan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Fajar juga menyampaikan bahwa keputusan MK tidak hanya bersifat umum (erga omnes) tetapi juga dapat memengaruhi norma serupa dalam berbagai UU. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki keterikatan yang sama dengan amar putusan, dan implementasinya bergantung pada semua pihak yang terlibat.

 

Kesimpulan:

Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan II di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK tidak hanya menjadi ajang peningkatan pengetahuan, tetapi juga memperkuat solidaritas di antara para advokat. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap hukum acara perselisihan hasil pemilu, diharapkan para advokat dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memastikan keadilan dan integritas pemilihan umum di masa depan.


SAI - Sistem Administrasi & Informasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma DPC PERADI Denpasar

Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI SAI Denpasar

DPC PERADI SAI Denpasar terbentuk sejak 05 Maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP.001/PERADI.DPN/SKP/I/2016 tanggal 19 Januari 2016.

Ditetapkan di Jakarta, 18 Juli 2022, SK DPN Peradi SAI nomor: kep.063/Peradi.DPN/VII/2022 tentang kepengurusan baru tersebut dibacakan oleh Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi SAI, A.J. Harris Marbun, SH.MM untuk selanjutnya dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, SH., MH. di Hotel Arya Duta, Kuta, 9 September 2022. Selain Ketua DPC, turut dilantik Dewan Kehormatan Cabang dan Dewan Kehormatan Cabang Peradi SAI Masa Bakti 2022-2026. 

Adapun Dewan Pengurus diketuai oleh I Wayan Purwita, SH, MH, CLA, Dewan Kehormatan diketuai I Made Suardana, SH, MH, Dewan Penasihat diketuai J. Robert Khuana, SH, MH, CLA, dan Dewan Pakar diketuai Prof. Dr. I Wayan Wesna Antara. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar dibantu oleh Wakil Ketua, Giovanni Melianus TL, SH, MH, CLA, dan Ni Putu Sawitri, SH, MH, Cp.Med; Sekretaris I Nengah Jimat, SH, dan Wakil Sekretaris Gede Erlangga Gautama, SH, MH dan Tri Utomo Wiryantono, SH, MH; Bendahara Pande Putu Maya Arsanti, SH, MH dan Wakil Bendahara I Nyoman Yudara, SH, dan AA Istri Mahaputri, SH,; serta Humas Ida Bagus Bayu Brahmantya, SH, MH dan Arindi Ayudia Darmayanti, SH, MKn.

Kerja DPC Peradi SAI Denpasar yang dinakhodai Bapak I Wayan Purwita, SH., MH., CLA juga ditopang sejumlah bidang, yakni Bidang Keanggotaan dan Pengembangan Organisasi (koordinator Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MH); Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kualitas Anggota (koordinator Dr. I Gusti Agung Ayu Gita PD, SH, MH); Bidang Kerjasama Antar Organisasi dan Instansi (koordinator Jupiter Gul Lalwani, SH); Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak (koordinator Narcis, SH); Bidang Pembelaan Profesi Advokat (koordinator I Made Kariada, SE, SH, MH); Bidang Seni, Olahraga, dan Lingkungan Hidup (koordinator I Wayan Gede Yudiana, SH, MH, CLA); Bidang Sosial Kerohanian dan Kemasyarakatan (koordinator IGA Eka Pertiwi, SH, MH); dan Bidang Penelitian dan Pengelolaan Isu Strategis (koordinator I Made Somya Putra, SH, MH).