Bimbingan
Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024
bagi Advokat Angkatan II resmi ditutup di Pusat Pendidikan Pancasila dan
Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor. Kepala Bidang Program dan
Penyelenggaraan, Nanang Subekti, menyampaikan bahwa kehadiran advokat menjadi
sahabat dekat bagi Mahkamah Konstitusi (MK), membuktikan dukungan mereka dalam
menegakkan keadilan yang konstitusional.
Dalam
sambutannya, Nanang Subekti menyatakan harapannya agar para advokat terlibat
aktif dalam memberikan masukan untuk pengembangan kurikulum Bimtek di masa
mendatang. Peran advokat dalam membangun argumen yang kuat dalam permohonan
sangat penting bagi MK, dan kontribusi mereka diharapkan dapat terus memperkaya
pengetahuan dan pengalaman MK.
Delegasi yang
menjadi perwakilan dari DPC PERADI SAI Denpasar yang ikut serta dalam kegiatan
BIMTEK ini adalah Rekan I Putu Dedy Putra Laksana, SH., MH; Rekan Ni Wayan
Pariasih Cahyana, SH., MH; Rekan I Komang Wiadnyana, SH., MH; dan Ni Wayan N.
Irish Samantha Dewi, SH., MH.
Ruang
Lingkup Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum:
Sesi pembukaan
Bimtek ini melibatkan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel
Yusmic P. Foekh. Mereka menjelaskan dengan mendalam tentang Hukum Acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan berbagai tingkatan
pemilihan, termasuk Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPD, Anggota DPR, Anggota
DPRD, serta DPR Aceh dan DPR Kabupaten-Kota.
Suhartoyo
menggarisbawahi pentingnya pemahaman advokat terhadap siapa yang dapat
mengajukan permohonan PHPU ke MK. Ia juga menyoroti perbedaan istilah yang
digunakan dalam perkara PHPU, yang berbeda dengan peradilan umum. Dijelaskan
bahwa pemohon dan termohon dalam PHPU diistilahkan sebagai pemohon dan
termohon, serta perbedaan penyebutan pihak terkait.
Terkait
tenggang waktu pengajuan permohonan, Suhartoyo menjelaskan bahwa keterbatasan
waktu menjadi faktor krusial, mengingat persidangan PHPU merupakan proses yang
cepat dan memiliki batas waktu tertentu. Pengajuan permohonan PHPU Anggota
Legislatif, misalnya, memiliki tenggang waktu 3x24 jam setelah pengumuman
perolehan suara Pemilu.
Dinamika MK
dan Kewenangannya:
Fajar Laksono,
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, turut memberikan wawasan
mengenai dinamika Mahkamah Konstitusi dan kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa
MK memiliki peran penting dalam menguji Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), memutus
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, memutus
perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
terkait kesalahan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Fajar juga
menyampaikan bahwa keputusan MK tidak hanya bersifat umum (erga omnes) tetapi
juga dapat memengaruhi norma serupa dalam berbagai UU. Ia menegaskan bahwa
pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki keterikatan yang sama dengan amar
putusan, dan implementasinya bergantung pada semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan:
Bimtek Hukum
Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan II di
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK tidak hanya menjadi ajang
peningkatan pengetahuan, tetapi juga memperkuat solidaritas di antara para
advokat. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap hukum acara perselisihan hasil
pemilu, diharapkan para advokat dapat memberikan kontribusi yang lebih besar
dalam memastikan keadilan dan integritas pemilihan umum di masa depan.