Untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat di Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon advokat menurut pasal-pasal a quo yakni sebagai berikut:
- Berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
- Warga negara Republik Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Telah lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- Telah melaksanakan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
- Sebelum menjalankan profesinya, calon Advokat wajib bersumpah menurut keyakinannya atau berjanji dengan sungguh-sungguh pada sidang terbuka di Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dewan Pimpinan Cabang PERADI SAI Denpasar membuka pendaftaran untuk pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Tahun 2023. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 s.d. 15 Agustus 2023.
Formulir pendaftaran dapat diunduh di bawah ini*